Di pecat Polri, Ferdy Sambo Dapat Tunjangan hingga Pensiun Nggak Ya?
Di pecat Polri, Ferdy Sambo, Sidang kode etik menjatuhkan vonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
baca juga; Hal Ini yang Bikin Ferdy Sambo ‘Nyerah
Eks Kadiv Propam mengajukan banding atas putusan tersebut. Jika putusan banding tidak berubah maka Ferdy Sambo akan di berhentikan
dengan tidak hormat dari institusi Polri. Lantas, apakah Ferdy Sambo akan tetap dapat gaji atau tunjangan hingga usia pensiun?
PTDH Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.
Pada Pasal 107 di jelaskan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di kenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Sanksi administratif itu dapat di kenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.
Seorang anggota Polri dapat di jatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis, anggota yang di pecat tidak akan mendapat hak pensiun.
Tentunya melalui pemecatan ini pula Sambo harus melepas berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang relatif besar yang di terimanya saat menjabat.
Dengan kata lain, melalui putusan pemecatan tersebut Ferdy Sambo tidak dapat gaji, tunjangan, serta hak pensiun.
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Meski mengajukan banding atas putusan sidang kode etik, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya. Kemudian dia menyampaikan permohonan maaf.
“Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,” ujarnya dikutip melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).
“Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan,” jelasnya.
Tak Ada Lagi Lis Merah di Pangkat Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik di kasus dugaan pembunuhan ajudannya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Eks Kadiv Propam Polri itu datang mengenakan pakaian dinas, tapi ada yang berbeda, di pangkat bintang dua Ferdy Sambo, tak ada lagi bingkai atau lis merah.
Ternyata bingkai merah di tanda pangkatnya sudah menghilang sejak dia di copot sebagai Kadiv Propam dan di mutasi ke Yanma Polri.
Tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando. Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pemimpin pasukan.
Aturan soal tanda pangkat Polri itu tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negera Republik Indonesia:
Pasal 40
(3) Tanda Pangkat Polri sebagaimana di maksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. Tanda Pangkat Komando dengan lis bingkai warna merah yang digunakan bagi pemegang jabatan:
1. Kapolri;
2. Kasatwil;
3. Kaopsnal;
4. Kalemdiklat Polri, Gubernur Akpol Lemdiklat Polri, Kasespim Lemdiklat Polri, Ketua STIK Lemdiklat Polri, Kapusdik/Ka. Sekolah; dan
5. Kadivpropam Polri, Kabidpropam Polda, Kasipropam Polres;
6. Ka. Pasukan;
7. Kadivhumas Polri, Para Karo Divhumas Polri dan para Kabidhumas Polda; dan
8. Kadivhubinter.
b. Tanda Pangkat Staf dengan lis warna cokelat tua digunakan oleh anggota Polri kecuali yang berhak menggunakan Tanda Pangkat Komando.
Selain tanda bintang yang tak lagi memiliki lis merah, Ferdy Sambo terlihat tidak menggunakan lencana tanda jabatan, lencana kewenangan,
dan tanda lain yang biasanya ada di seragam Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam.
Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sidang etik Ferdy Sambo digelar secara tertutup.
“Sidang digelar tertutup,” ujar Dofiri membuka sidang etik Ferdy Sambo yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Sidang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB pagi tadi, sudah 12 jam lebih sidang berlangsung, tapi belum juga berakhir.
baca juga: Detik Istri Napi Lapas Idi Bawa Pistol